dewa787 login

2024-10-06 10:01:16  Source:dewa787 login   

dewa787 login,live.7msport,dewa787 login

JPNN.com » Nasional » Humaniora » Pemerintah Indonesia Setuju 4 Konvensi ILO Dicabut, Ini Penjelasan Sekjen Kemnaker

Pemerintah Indonesia Setuju 4 Konvensi ILO Dicabut, Ini Penjelasan Sekjen Kemnaker

Sabtu, 08 Juni 2024 – 03:09 WIB Pemerintah Indonesia Setuju 4 Konvensi ILO Dicabut, Ini Penjelasan Sekjen KemnakerFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comSekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi saat hadir dalam voting ILC yang diadakan pada Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) ke-112 yang berlangsung di Jenewa, Swiss.Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JENEWA - Pemerintah Indonesia menyetujui pencabutan empat konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dalam sesi voting yang diadakan pada Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) ke-112 yang berlangsung di Jenewa, Swiss.

Keputusan ini diambil, karena keempat konvensi tersebut dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini dan telah terwakili oleh konvensi teknis lainnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi menyampaikan keputusan ini didasarkan pada evaluasi mendalam terhadap relevansi dan efektivitas konvensi-konvensi tersebut dalam konteks ketenagakerjaan modern.

Baca Juga:
  • Sekjen Kemnaker Harap Kerja Sama dengan Swiss Tingkatkan Manfaat Bagi Pekerja & Pengusaha

“Kami telah melakukan kajian mendalam dan menemukan bahwa keempat konvensi ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan ketenagakerjaan saat ini,” kata Sekjen Anwar Sanusi dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker Jumat (7/6).

Berikut 4 konvensi ILO yang dicabut:

1. Konvensi ILO Nomor 45 tentang Pekerjaan Bawah Tanah (Wanita), 1935.

2. Konvensi ILO Nomor 62 tentang Ketentuan Keselamatan Bangunan, 1937.

Baca Juga:
  • Bertemu Menteri Tenaga Kerja Turki, Menaker Ida Fauziyah Bahas Berbagai Langkah Strategis

3. Konvensi ILO Nomor 63 tentang Statistik Upah dan Jam Kerja, 1983.

4. Konvensi ILO Nomor 85 tentang Inspeksi Tenaga Kerja (Daerah Non-Metropolitan), 1947.

Read more