aku4d slot

2024-10-08 19:38:40  Source:aku4d slot   

aku4d slot,7msport live,aku4d slotJakarta, CNN Indonesia--

Sejumlah komika Indonesia ikut turun ke jalan dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, untuk menolak pengesahan Revisi UU Pilkada yang juga dikenal sebagai gerakan Peringatan Darurat Indonesia.

Partisipasi deretan komika itu dikonfirmasi dalam video terbaru yang diunggah Adjis Doaibu. Presiden Stand Up Indo itu membagikan video yang memperlihatkan sejumlah komika tengah bersiap di kawasan dekat Gedung DPR.

"Sudah ready 'tamasya' di Senayan," ucap Adjis Doaibu dalam video yang diunggah pada hari ini, Kamis (22/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa di antaranya, Abdur Arsyad, Arie Kriting, Abdel Achrian, Bintang Emon, Arif Brata, Yudha Keling, hingga Rigen Rakelna. Komika lainnya dari komunitas Stand Up Indo juga terlihat ikut berkumpul.

Rombongan Adjis dkk itu terlihat kompak memakai baju berwarna hitam, topi, hingga kaca mata hitam. Beberapa juga membekali diri dengan membawa tas ransel untuk demonstrasi tersebut.

CNNIndonesia.comtelah meminta izin Adjis Doaibu untuk mengutip unggahannya.

[Gambas:Twitter]



Sejumlah musisi, komedian, hingga penulis sebelumnya telah melempar sinyal akan ikut aksi di depan gedung DPR pada Kamis (22/8) untuk menunjukkan aksi solidaritas menolak pengesahan revisi UU Pilkada.

Aksi ini digelar untuk menolak kesepakatan rapat Panja Baleg DPR pada Rabu (21/8) kemarin karena dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8).

Demonstrasi besar ini dipicu manuver DPR menganulir putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah.

[Gambas:Video CNN]



Pilihan Redaksi
  • Aaliyah Terganggu Gosip soal Thariq: Saya Bahagia Lahir dan Batin
  • Ramai Artis Gemakan Peringatan Darurat Usai Pengesahan RUU Pilkada
  • Artis dan Seniman Beri Kode Turun ke Jalan Tolak Pengesahan UU Pilkada

DPR, alih-alih mengikuti putusan MK, justru menggelar pembahasan revisi UU Pilkada. Dua poin dalam revisi itu terang-terangan tidak merujuk pada putusan MK.

Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

DPR sepakat partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya. Padahal, putusan MK telah menggugurkan syarat tersebut.

Kemudian soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.

Terbaru, DPR menunda gelaran paripurna pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau RUU Pilkada karena pimpinan DPR belum mendapat kuorum kesepakatan.

(frl/pra)

Read more