pakong lama 888

2024-10-07 12:29:04  Source:pakong lama 888   

pakong lama 888,ligadewa asia,pakong lama 888

NUSANTARA, KOMPAS.com- Para investor yang menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) benar-benar mendapat perlakuan khusus dari pemerintah.

Tidak hanya mendapatkan insentif fiskal, mereka juga mendapat kemudahan dalam hal pengurusan sertifikat tanah.


Plt Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menyampaikan, para pelaku usaha yang berinvestasi di IKN akan menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dan akta notaria dengan OIKN.

Dengan adanya PKS dan akta notaria yang telah diteken, maka para investor telah memberikan kuasa kepada OIKN untuk mengurus sertifikat tanahnya.

"Nanti OIKN yang akan mengurus sertifikat itu ke Kementerian ATR/BPN. Jadi Bapak-Bapak nggak perlu ngurus, dan 11 hari maksimum Bapak akan menerima sertifikat," tutur Basuki pada Senin (12/8/2024).

Baca juga: Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Bakal Dongkrak Investasi Asing di IKN

Sebagai informasi, para investor di IKN akan mendapatkan sertifikat tanah berupa Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) OIKN.

Ada pun jangka waktu HGB tersebut bisa sampai 80 tahun untuk siklus pertama. Dengan catatan penggunaannya telah dievaluasi oleh OIKN setelah jangka waktu berjalan lima tahun.

Setelah siklus pertama berakhir, HGB dapat diberikan lagi untuk siklus kedua dengan masa berlaku sampai 80 tahun pula. Artinya, jika tanpa halangan, para investor di IKN bisa mengantongi HGB hingga 160 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Read more