gembiratoto - link alternatif

2024-10-06 13:39:59  Source:gembiratoto - link alternatif   

gembiratoto - link alternatif,ceria123 login,gembiratoto - link alternatif

JPNN.com » Ekonomi » Bisnis » Harga BBM Non-Subsidi Sebaiknya Naik Agar Tak Bebani APBN

Harga BBM Non-Subsidi Sebaiknya Naik Agar Tak Bebani APBN

Kamis, 01 Agustus 2024 – 19:09 WIB Harga BBM Non-Subsidi Sebaiknya Naik Agar Tak Bebani APBNFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comIlustrasi - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI menilai harga jual BBM non-subsidi sebaiknya naik agar tak membebani APBN. Foto: Pertamina Patra Niaga.

jpnn.com - JAKARTA - Pertamina dinilai sudah waktunya menaikkan harga jual bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi seperti Pertamax series.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menilai langkah tersebut penting agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pasalnya, sejak Maret 2024 lalu, saat minyak dunia tengah melonjak dan nilai tukar sedang anjlok, Pertamina menahan harga jual BBM non-subsidi.

Baca Juga:
  • Pertamina Paparkan Strategi Menjadi Pemimpin Regional Bisnis CCS di Forum IICCS 2024

Eddy menilai langkah menaikkan harga BBM non-subsidi juga penting untuk menjaga agar keuangan Pertamina tetap stabil.

Menurutnya, Pertamina membutuhkan dana untuk melakukan impor BBM dan harus menunggu waktu cukup lama sampai mendapatkan kembali kompensasi dari pemerintah atas BBM yang diimpor tersebut.

"Ini membebani APBN dan cashflow (aliran keuangan) Pertamina. Penyesuaian harga Pertamax bisa dilakukan agar tidak makin membebani APBN dan kondisi keuangan perusahaan," ujar Eddy dalam keterangannya, Rabu (31/7).

Baca Juga:
  • Pertamina Bersama TNI AD Menyalurkan Bantuan RTLH & Sarana Air Bersih ke Warga Kupang

Eddy lebih lanjut menilai kenaikan atau penyesuaian harga BBM non-subsidi harus dilakukan dengan memperhatikan daya beli masyarakat.

Kenaikan harga juga diharapkan tidak memperlebar jarak harga antara BBM non-subsidi dan BBM subsidi.

Read more