joker merah 10 lobang

2024-10-06 22:04:09  Source:joker merah 10 lobang   

joker merah 10 lobang,erek erek banjir 2d,joker merah 10 lobang

JPNN.com » Ekonomi » Pajak » Penjelasan DJP soal Tarif Efektif Rata-Rata PPh Pasal 21, Karyawan Wajib Tahu!

Penjelasan DJP soal Tarif Efektif Rata-Rata PPh Pasal 21, Karyawan Wajib Tahu!

Selasa, 09 Januari 2024 – 06:44 WIB Penjelasan DJP soal Tarif Efektif Rata-Rata PPh Pasal 21, Karyawan Wajib Tahu!Facebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comDirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti membeberkan aturan TER PPh 21. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti membeberkan aturan tarif efektif rata-rata (TER) untuk pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21.

Dwi memastikan bahwa TER PPh pasal 21 tidak memberikan beban baru untuk karyawan.

“TER itu sebetulnya bukan barang baru, bukan pajak baru, dan tidak ada tambahan beban baru. Ini semata-mata hanya memberi kemudahan untuk menghitung PPh 21,” kata Dwi saat media briefing di Jakarta, Senin.

Baca Juga:
  • Soal Penundaan Pemungutan Pph 21, Airlangga: Masih Ditunggu

Dwi menjelaskan skema pemotongan pajak sebelumnya menghitung PPh 21 setiap bulan, sementara pada skema baru penghitungan PPh 21 hanya sekali pada Desember.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Dalam beleid itu, pemerintah mengatur penghitungan PPh 21 yang dipotong atas penghasilan bruto pegawai tetap menggunakan tarif bulanan kategori A, B, dan C.

Baca Juga:
  • Menyikapi Dampak Wabah Corona, Menkeu Kaji Opsi Penundaan Pph 21

Kategori A diperuntukkan bagi orang pribadi dengan status penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).

TER untuk kategori A dimulai 0 persen untuk penghasilan bulanan sampai Rp 5,4 juta. Kemudian, 34 persen untuk penghasilan bulanan di atas Rp 1,4 miliar.

Read more