sensasi 138

2024-10-06 14:17:51  Source:sensasi 138   

sensasi 138,nadim toto,sensasi 138

JPNN.com » Nasional » Hukum » Sadikin Rusli Perantara Suap Rp 40 Miliar ke Achsanul Qosasi Divonis Penjara Sebegini

Sadikin Rusli Perantara Suap Rp 40 Miliar ke Achsanul Qosasi Divonis Penjara Sebegini

Kamis, 20 Juni 2024 – 19:20 WIB Sadikin Rusli Perantara Suap Rp 40 Miliar ke Achsanul Qosasi Divonis Penjara SebeginiFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comIlustrasi palu hakim. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pihak swasta selaku orang kepercayaan anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi, Sadikin Rusli, divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Sadikin juga dikenai denda Rp 150 juta karena terbukti menjadi perantara uang suap yang diterima Achsanul terkait kasus korupsi  BTS 4G Kominfo.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/6).

Baca Juga:
  • Terbukti Terima Suap, Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana kepada Sadikin Rusli berupa pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp 150 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan," kata Fahzal.

Dia mengatakan bahwa Sadikin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbantuan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga penuntut umum.

Dengan demikian, Sadikin terbukti melanggar Pasal 11 Juncto Pasal 15 UU Tipikor.

Baca Juga:
  • Kejagung Angkat Bicara soal Jaksa yang Menangani Kasus Vina Cirebon

Selain menetapkan hukuman, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Sadikin dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan Sadikin tetap dalam tahanan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu kepada Sadikin.

Dalam putusan itu terdapat beberapa hal yang memberatkan vonis, yakni Sadikin memberikan bantuan kepada terdakwa Achsanul selaku penyelenggara negara melakukan tindak pidana korupsi serta merasa tidak bersalah dalam perkara.

Read more