data pengeluaran ttm 5d

2024-10-06 11:30:31  Source:data pengeluaran ttm 5d   

data pengeluaran ttm 5d,rtp idx toto,data pengeluaran ttm 5d

JPNN.com » Politik » Pilpres » Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Selasa, 23 April 2024 – 19:02 WIB Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-GibranFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comTim Hukum Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) menggelar konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (23/4). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Tim Hukum Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) mengatakan bahwa gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bisa disidangkan terkait langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menerima Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai kandidat di Pilpres 2024.

Karena itu, Tim Hukum DPP PDIP meminta KPU RI agar menunda penetapan paslon nomor urut dua itu yang diagendakan pada Rabu (24/4) besok.

"Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini," kata salah satu Tim Penasihat Hukum Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (23/4).

Baca Juga:
  • Demi Demokrasi, PDIP dan NasDem Disarankan Akur di Luar Pemerintahan

Gayus menyatakan pihaknya juga sudah mendatangi KPU RI untuk menyampaikan putusan hakim PTUN.

"Bahwa hasil putusan bismisal PTUN hari ini memberikan harapan besar bagi kami untuk nantinya pada proses persidangan apa yang telah diputuskan kami dianggap layak untuk dilanjutkan tadi, menjadikan satu celah hukum ini masih bisa ditegakkan di negara kita, artinya hukum masih berdaulat di negara kita," kata Gayus.

Menurut Gayus, gugatan yang diajukan terkait langkah KPU yang telah melawan hukum karena menerima Gibran sebagai calon wakil presiden.

Baca Juga:
  • Airlangga Membaca Peluang Kerja Sama PDIP - Prabowo, Begini Analisisnya

"Kalau saya katakan justru di PTUN inilah akan terbaca, terungkap semua persoalan karena adanya pelanggaran hukum oleh penguasa. Dan ini akan keungkap," kata Gayus.

Dia menerangkan KPU RI seharusnya taat hukum dalam menjalankan peraturan. Dengan diterimanya gugatan PDIP ke persidangan, Gayus menyampaikan KPU RI harus menunggu proses pengadilan dan tidak menetapkan Prabowo-Gibran.

Read more