wargaqq login

2024-10-06 23:34:51  Source:wargaqq login   

wargaqq login,tysontoto,wargaqq login

JPNN.com » Ekonomi » Investasi » Presiden Didesak Bubarkan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi

Presiden Didesak Bubarkan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi

Kamis, 21 Maret 2024 – 11:03 WIB Presiden Didesak Bubarkan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan InvestasiFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comAnggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendesak Presiden Jokowi mencabut mandat dan membubarkan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendesak Presiden Jokowi mencabut mandat dan membubarkan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Menurut Mulyanto, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia tidak bisa diberi wewenang mencabut ribuan IUP karena hal tersebut telah diatur dengan jelas oleh UU Minerba.

Legislator PKS itu mengatakan mandat untuk Satgas tersebut bukanlah bentuk implementasi tatakelola Pemerintahan yang baik, karena jelas-jelas menyalahi peraturan perundangan yang ada dan menimbulkan kebisingan politik yang tidak perlu.

Baca Juga:
  • Mufti Anam Usul DPR Bikin Panja Menelusuri Investasi BUMN di Sejumlah Perusahaan Startup

“Mencabut IUP itu bukan kewenangan Satgas atau Menteri Investasi/Kepala BKPM, apalagi kalau dasarnya hanya selembar Keputusan Presiden," ujar Mulyanto.

Mulyanto menjelaskan sesuai dengan pasal 119 UU No.3/2020 tentang Pertambangan Minerba, yang berwenang mencabut IUP adalah menteri yang membidangi pertambangan minerba.

“Kalau Keppres menyalahi UU di atasnya maka itu namanya bad governance. Praktik seperti ini harus dihapuskan," tegasnya.

Baca Juga:
  • KPK akan Miskinkan Pihak-pihak yang Terlibat dalam Kasus Investasi Fiktif Taspen

Berdasarkan Raker Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM, Selasa, (19/3) persoalan tersebut makin jelas terurai, bahwa kewenangan mencabut IUP berada di tangan Menteri ESDM.

Mulyanto menjelaskan dari rakor itu jelas terungkap bahwa ada sebanyak 2.051 IUP yang dicabut.

Read more