erek erek televisi

2024-10-06 15:53:37  Source:erek erek televisi   

erek erek televisi,cukuran terbagus,erek erek televisi

JPNN.com » Daerah » DPRD Kota Bogor Siapkan Perencanaan Mencegah Banjir

DPRD Kota Bogor Siapkan Perencanaan Mencegah Banjir

Jumat, 08 Maret 2024 – 08:45 WIB DPRD Kota Bogor Siapkan Perencanaan Mencegah BanjirFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comDPRD Kota Bogor menyiapkan perencanaan mencegah banjir. Foto: Humas DPRD Kota Bogor

jpnn.com, BOGOR - Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor mulai melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

Ketua Pansus Bambang Dwi Wahyono mengatakan, Raperda ini merupakan langkah konkret untuk mencegah terjadinya banjir di Kota Bogor, Jawa Barat.

"Berdasarkan analisis, banjir tersebut diakibatkan oleh buruknya sistem drainase. Untuk itu kami mencoba menyusun Raperda yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat," ujar Bambang, dalam keterangannya, Jumat (8/3).

Baca Juga:
  • Upaya Ketua DPRD Kota Bogor Hadirkan Pemilu Damai dan Aman

Dalam draft Raperda yang disusun, pengembangan dan pengelolaan sistem drainase dilaksanakan dengan pendayagunaan sumber daya Air yang didasarkan pada keterkaitan antara air hujan, air permukaan tanah, dan air tanah secara terpadu.

Bambang mengungkapkan bahwa hal itu untuk mewujudkan pengembangan dan pengelolaan sistem drainase secara partisipatif, serta untuk dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat.

"Pengembangan dan pengelolaan sistem drainase tersebut dilaksanakan dengan prinsip satu sistem drainase satu kesatuan pengembangan dan pengelolaan dengan memperhatikan kepentingan pengguna jaringan drainase di bagian hulu, tengah dan hilir secara selaras," jelas Bambang.

Baca Juga:
  • Pesan Pimpinan DPRD Kota Bogor Dalam Peringatan HPN 2024

Bambang menekankan, pengaturan drainase sangat penting untuk dapat mengatasi debet banjir. genangan air, penyempitan dan pendangkalan sungai, setu, dan saluran yang berdampak pada kinerja sistem drainase sehingga diperlukan pengaturan sistem drainase yang terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Hal tersebut telah tertuang didalam Pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 / PRT/ M/ 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat menetapkan Peraturan Daerah mengenai Sistem Drainase Perkotaan sesuai dengan karakteristik wilayahnya.

Read more