situs nadim

2024-10-06 12:08:43  Source:situs nadim   

situs nadim,ck4d,situs nadim

JPNN.com » Nasional » Hukum » Untaian Kata dari SYL untuk Jokowi dan Surya Paloh

Untaian Kata dari SYL untuk Jokowi dan Surya Paloh

Jumat, 12 Juli 2024 – 07:34 WIB Untaian Kata dari SYL untuk Jokowi dan Surya PalohFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comMantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor. Foto: Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pertanian periode 2019–2023 Syahrul Yasin Limpo a.k.aSYL tak melupakan jasa Presiden Jokowi dan Ketua Umum NasDem Surya Paloh dalam hidupnya.

SYL berterima kasih kepada Jokowi dan Surya Paloh secara terbuka, di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, seusai dijatuhi vonis sepuluh tahun penjara dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian, Kamis (11/7).

"Saya sampaikan terima kasih kepada Pak Jokowi telah memberikan kesempatan sebagai menteri. Apa pun akibat dari sebuah kebijakan, ini risiko jabatan bagi saya," kata SYL.

Baca Juga:
  • Kamerawan yang Dipukul Ketika Meliput Sidang Korupsi SYL Melapor ke Polda Metro

Pria berusia 69 tahun itu menuturkan bahwa Jokowi telah menunjuk dirinya sebagai menteri agar bisa mengambil berbagai kebijakan sehingga dapat mengembalikan harga pangan yang tinggi saat pandemi Covid-19.

Menurut SYL, hukuman penjara selama sepuluh tahun bukan persoalan yang kecil, tetapi dirinya tetap merasa bangga karena selama menjadi menteri berhasil menerima 71 penghargaan nasional, yang di antaranya diterima oleh Jokowi.

SYL juga menyampaikan terima kasih kepada Surya Paloh yang selalu mengajarkan dirinya mengenai permasalahan kebangsaan.

Baca Juga:
  • Ponco Iwakum Dorong Pendukung SYL yang Menendang Wartawan Dijerat UU Pers
  • Hakim Jatuhkan Hukuman Penjara dan Denda Sebegini kepada SYL

"Maafkan saya kalau sebagai manusia ada yang keliru, tetapi Pak Surya Paloh sangat konsisten dengan partai untuk mengatakan bela rakyat, bela bangsa," tuturnya.

SYL divonis pidana sepuluh tahun penjara dan denda sebanyak Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020–2023. (antara/jpnn)

Read more