jepang j2 league

2024-10-06 14:12:51  Source:jepang j2 league   

jepang j2 league,marga 4d login,jepang j2 league

JPNN.com » Ekonomi » Bisnis » WIUPK Ormas Keagamaan tak Perlu Jadi Polemik di Tengah Masyarakat

WIUPK Ormas Keagamaan tak Perlu Jadi Polemik di Tengah Masyarakat

Jumat, 14 Juni 2024 – 22:40 WIB WIUPK Ormas Keagamaan tak Perlu Jadi Polemik di Tengah MasyarakatFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKatib Syuriyah PBNU Ikhsan Abdullah. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Katib Syuriyah PBNU Ikhsan Abdullah mengatakan keputusan pemerintah mengeluarkan aturan Wilayah Khusus Izin Usaha Pertambangan (WIUPK) ormas keagamaan seharusnya tidak perlu menjadi polemik. Sebab, aturan itu bersifat pilihan, bukan sebuah paksaan.

"Pemerintah sudah punya good will, menawarkan. Jadi sebenarnya pilihan kepada ormas keagamaan diterima atau tidak. Sebenarnya tidak perlu jadi polemik, yang menerima silakan, yang tidak terima ya tidak masalah," ujar Ikhsan.

WIUPK tertuang dalam Pasal 83A Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.

Baca Juga:
  • Akui Tujuan Positif IUPK Ormas Keagamaan, Senator Usul Tambang Rakyat juga Diberi Izin

Aturan tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pasal 83A berbunyi, "Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK  bisa dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan."

PBNU salah satu ormas keagamaan yang menyambut baik WIUPK ormas keagamaan. Menurut Ikhsan, PBNU akan memanfaatkan kebijakan tersebut sebaik mungkin.

Baca Juga:
  • Dapat Izin Pengelolaan Tambang, Ormas Keagamaan Janji Bekerja Profesional untuk Umat

"Bagi NU, ini kesempatan yang diberikan pemerintah kenapa tidak kita manfaatkan. Kami juga punya sayap bisnis yang memiliki keahlian, kemampuan, dan teknokrat. Kalau kesempatan itu diberikan, ya insyaalah mampu," ujar Ikhsan.

Sementara, Tenaga Ahli KSP Ali Mochtar Ngabalin mengatakan pemerintah sudah berencana memberikan konsesi kepada ormas keagamaan sejak 2021 sehingga kekayaan alam tidak hanya dinikmati oleh kelompok tertentu.

Read more