4d beijing hari ini

2024-10-06 10:09:56  Source:4d beijing hari ini   

4d beijing hari ini,bungtoto login,4d beijing hari ini

JPNN.com » Politik » Pilpres » Sampaikan Dissenting Opinion, Saldi Isra Anggap Dalil Politisasi Bansos Beralasan Hukum

Sampaikan Dissenting Opinion, Saldi Isra Anggap Dalil Politisasi Bansos Beralasan Hukum

Senin, 22 April 2024 – 16:35 WIB Sampaikan Dissenting Opinion, Saldi Isra Anggap Dalil Politisasi Bansos Beralasan HukumFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comWakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat memimpin persidang. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Hakim konstitusi Saldi Isra menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion menyikapi permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) untuk Pilpres 2024 yang diajukan paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4) ini melaksanakan sidang dengan agenda putusan terhadap permohonan dari AMIN.

Saldi dalam persidangan menyebut dalil AMIN berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat beralasan hukum.

Baca Juga:
  • 3 Hakim MK Dissenting Opinion, Saldi Isra Setuju Jokowi Manfaatkan Bansos dan Aparat untuk Paslon 02

"Dalil pemohon sepanjang berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat atau aparatur negara atau penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum," kata dia dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.

Dari situ, Saldi menginginkan mahkamah untuk memerintahkan KPU bisa melaksanakan pemungutan suara ulang di beberapa wilayah. 

"Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil," ujarnya.

Baca Juga:
  • MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin

Menurut Saldi, pembagian bansos demi kepentingan kontestasi politik tidak boleh dipinggirkan dalam putusan terhadap permohonan PHPU Pilpres 2024.

"Pembagian bansos atau nama lainnya untuk kepentingan electoral menjadi tidak mungkin untuk dinafikan sama sekali," ujar dia.

Read more